Topik:
ü Pengertian
etika.
ü Pengertian
profesi dan profesionalisme
ü Organisasi
profesi dan Kode etik profesi
ü Standar
teknik
ü Standar
Managemen
ü Peraturan
dan Regulasi
ü Aspek
bisnis di bidang Produksi dan Desain
ü Konsultan
engineering
ü Berbagai
jenis profesi bidang Teknik Industri dan sertifikasi Profesi: Insinyur
profesional dan sertifikasi internasional
ü Studi
kasus berkenaan dengan etika profesi: bidang teknik indutri, proses produksi;
Beberapa Definisi
v Etika,
dari bahasa Yunani ethos, artinya: kebiasaan atau watak
v Moral,
dari bahasa Latin mos (jamak: mores), artinya: cara hidup atau kebiasaan /adat.
v Norma,
dalam bahasa Inggris, norm, berarti aturan atau kaidah.
v Nilai,
dalam bhs Inggris value, berarti konsep tentang baik dan buruk baik yang
berkenaan dengan proses atau hasil akhir.
PENGERTIAN ETIKA
Mengutip dari Bertens 2000, mempunyai
arti :
1. Ilmu
tentang apa yang BAIK dan apa yang BURUK dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
PENGERTIAN ETIKA
Etika mempunyai dua makna yaitu :
1. Etika
berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti
watak, kebiasaan dan adat istiadat.
2. Berkaitan
dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun suatu
masyarakat yang diwariskan dari suatu generasi ke generasi yang lain.
3. IDENTIK
dengan pengertian moralitas
ETIKA dan MORALITAS
Ø Moralitas
berasal dari bahasa latin, mos (tunggal) atau mores (jamak) yang berarti adat
istiadat atau kebiasaan.
Ø Jadi
etika dan moralitas mempunyai arti yang sama sebagai sistem nilai tentang
bagaimana manusia harus hidup baik yang kemudian terwujud dalam pola perilaku
yang konstan dan terulang dalam kurun waktu sehingga menjadi sebuah kebiasaan.
Empat aliran pemikiran etika
ü Teori
Empiris: etika diambil dari pengalaman dan dirumuskan sebagai kesepakatan
ü Teori
Rasional: manusia menentukan apa yang baik dan buruk berdasar penalaran atau
logika.
ü Teori
Intuitif: Manusia secara naluriah atau otomatis mampu membedakan hal yang baik
dan buruk.
ü Teori
Wahyu: Ketentuan baik dan buruk datang dari Yang Maha Kuasa.
PENGERTIAN ETIKET
Dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia “etiket”, yaitu : Etiket (Perancis) : adat sopan santun atau tata
krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
BEDA ETIKA & ETIKET
K. Bertens memberikan 4 (empat) macam
perbedaan etiket dengan etika, yaitu :
1.
Etiket menyangkut cara
(tata acara) suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Misal : Ketika saya menyerahkan
sesuatu kepada orang lain, saya harus menyerahkannya dengan menggunakan tangan
kanan. Jika saya menyerahkannya dengan tangan kiri, maka saya dianggap
melanggar etiket.
ü Etika
menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari
perbuatan itu sendiri. Misal : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa
izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan
mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan
apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri.
2.
Etiket hanya berlaku
dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila
tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket
tidak berlaku. Misal : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil
meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggar etiket.
Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya
tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.
ü Etika
selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misal:
Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau
barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah
lupa.
3.
Etiket bersifat
relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap
sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan tangan atau bersendawa waktu
makan.
ü Etika
bersifat absolut. “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh” merupakan prinsip-prinsip
etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
4.
Etiket memandang
manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat
munafik. Misal : Bisa saja orang tampil sebagai “manusia berbulu ayam”, dari
luar sangat sopan dan halus, tapi di dalam penuh kebusukan.
ü Etika
memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat
munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik.
Etika profesi
·
Nilai benar-salah dan
baik-buruk yang terkait dengan pekerjaan profesional
·
Nilai-nilai tersebut
terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme (kapabilitas teknis, kualitas
kerja, komitmen pada profesi)
·
Dapat dirumuskan ke
dalam kode etik profesional yang berlaku secara universal Penegakan etika
profesi melalui sanksi profesi (pencabutan lisensi)
Etika Organisasi
·
Konsep baik-buruk dan
benar-salah yang terkait dengan kehidupan organisasi
·
Nilai tersebut terkait
dengan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi modern (efisiensi, efektivitas, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, demokrasi)
·
Dapat dirumuskan ke
dalam kode etik organisasi yang berlaku secara universal
·
Dalam praktek penegakan
kode etik organisasi dipengaruhi oleh kepentingan sempit organisasi, kepentingan
birokrat, atau kepentingan politik dari politisi yang membawahi birokrat
·
Penegakan etika
organisasi melalui sanksi organisasi
PRINSIP ETIKA DAN PERILAKU
a. Kejujuran
(Honesty)
b. Memegang
prinsip (Integrity)
c. Memelihara
janji (Promise Keeping)
d. Kesetiaan
(Fidelity)
e. Kewajaran (Fairness)
f. Suka
membantu orang lain (Caring for other)
g. Hormat
kepada orang lain (Respect for other)
h. Warga
negara yang bertanggung jawab (Responbility citizenship)
i.
Mengejar keunggulan
(pursuit of excellence)
j.
Dapat
dipertanggungjawabkan (accountability)
Profesional (menurut KBBI)
a. Bersangkutan
dengan profesi
b.
Pekerjaan yang
memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
c.
Mengharuskan adanya
pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir)
Syarat Pekerjaan Profesional
a. Pekerjaan
tersebut adalah untuk melayani orang banyak (umum)
b.
Bagi yang ingin
terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan
c. Adanya
kode etik dan standar yang ditaati berlakunya di dalam organisasi tersebut
d.
Menjadi anggota dalam
organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan
oleh organisasi profesi tersebut
e.
Mempunyai
media/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya
f.
Kewajiban menempuh
ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota
g.
Adanya suatu badan
tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat
Pekerjaan yang Memerlukan Standar
·
Menyangkut kepentingan
orang banyak
·
Mutu hasilnya
ditentukan
·
Banyak orang (pekerja) terlibat
·
Sifat dan mutu
pekerjaan sama
·
Ada organisasi yang
mengatur
Profesionalisme
·
Profesionalisme adalah
suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam
masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan
-- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut – untuk dengan
semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang
tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
3 Watak Profesionalisme
·
Tiga watak kerja yang merupakan
persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan
okupasi) ialah :
·
bahwa kerja seorang profesional itu beritikad
untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti,
dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil;
·
bahwa kerja seorang
profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi
yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat;
·
bahwa kerja seorang
profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi.
Arahnya?
·
untuk tetap
mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah
komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah,
melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat
manusia.
Honor/Upah?
·
Kalau didalam
peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium)
yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan"
(honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya
dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan
saja.
Siapakah Kaum Profesional itu?
·
Awalnya:
·
para dokter dan guru --
khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim
dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta
tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional
·
Bagaimana dengan
INSINYUR, apakah termasuk profesional ?
Organisasi Profesi
v Kaum
profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi
profesi
v yang
cenderung dirancang secara EKSKLUSIF
v yang
memiliki VISI dan MISI untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi,
v mengontrol
praktek-praktek pengamalan danpengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta
v menjaga
dipatuhinya KODE ETIK PROFESI yang telah disepakati bersama